Viral!, Pasangan Muda Mudi Teretangkap Warga mesum Di Atap Masjid


Dikutp dari laman Acehsatu.com- (25/2/2019). Kabar mengejutkan datang dari Aceh Besar,  Ditemukan pasangan mesum diatas atap Masjid Baitul Muttaqin, Saree, Aceh Besar.
Berita terciduk pasangan mesum di atap mesjid Saree tersebut beredar luas dikalangan masyarakat Aceh.
Kejadian tersebut terjadi pada pukul 19:00, Minggu malam 24 Februari 2019, wargapun yang melihat kejadian tersebut geram dan segera mengamankan pelaku.
Hingga berita ini diturunkan belum ada keterangan resmi dari pengurus masjid prihal indentitas pelaku.
Akibat perbuatanya pelaku kini terancam diancam dengan ‘uqubat hudud cambuk 100 (seratus) kali”.

Qanun tersebut tidak memisahkan antara pezina muhsan dengan ghairu muhsan seperti dalam ketentuan hukum Islam yang memisahkan 100 kali cambuk untuk pezina ghairu muhsan dan rajam sampai mati bagi pezina muhsan.

Itu berarti orang yang berzina di Aceh baik yang sudah menikah ataupun belum menikah sama berat hukumannya yakni 100 (seratus) kali cambukan.
Untuk diketahui, Dalam Pasal 33 ayat (1) Qanun Aceh No.6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat ditetapkan: “Setiap orang yang dengan sengaja melakukan jarimah zina, diancam dengan ‘uqubat hudud cambuk 100 (seratus) kali.






Comments